TABLOIDELEMEN.com – Opsen Pajak kerap terdengar oleh masyarakat.
Terutama, masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang seakan resah dengan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Istilah Opsen Pajak ini akan mulai berlaku tahun 2025.
Lantas, apa maksud dan tujuan Opsen Pajak?
Opsen merupakan kebijakan pungutan tambahan pajak yang penghitungan berdasarkan persentase tertentu dari pajak terutang.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang bertujuan memperkuat keuangan daerah tanpa menambah beban wajib pajak.
Nah, opsen pajak ini juga membantu meningkatkan local taxing power dengan tetap menjaga iklim usaha di daerah.
Dalam konteks kendaraan bermotor, opsen berlaku untuk:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Pengenaan Opsen
- Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Opsen BBNKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Opsen Pajak MBLB dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wajib pajak untuk Opsen
- Wajib pajak untuk Opsen merupakan wajib pajak atas jenis pajak
- PKB dan BBNKB untuk orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.
- Dalam hal wajib pajak badan, kewajiban perpajakannya yang bisa menggunakan perwakilan pengurus atau kuasa badan tersebut.
Penetapan tarif opsen
- Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebesar 66 persen dengan penghitungan dari besaran pajak terutang
- Opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen dengan penghitungan dari besaran pajak terhutang.
Besaran tarif opsen sesuai Perda Pemungutan Opsen
- Pungutan opsen secara bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan opsen sesuai Peraturan Pemerintah.
![](https://tabloidelemen.com/wp-content/uploads/2022/12/yudhi.jpg)
Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update informasi pilihan lainnya dari kami di Google News