TABLOIDELEMEN.com – Sebagai pemilik kendaraan, sudah seharusnya masyarakat menyadari bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bukan sekadar kewajiban administrative
Pembayaran PKB di Samsat Keliling sangat penting dan bagaimana pendapatan yang terkumpul dari pajak ini dimanfaatkan oleh pemerintah.
Tetapi juga wujud kontribusi kita dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik yang kita nikmati setiap hari.
Masyarakat dengan mudah dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus menuju kantor Samsat.
Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD)/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Purbalingga telah menyediakan layanan Samsat Keliling .
Tujuannya untuk memberikan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), pengesahan STNK tahunan, dan SWDKLLJ di luar kantor Samsat.
Syarat bayar pajak tahunan di Samsat keliling juga cukup mudah, pemohon hanya perlu membawa KTP asli pemilik kendaraan, STNK.
Jadwal Samsat Keliling Hari Senin
- Pukul 09.00 WIB – pukul 12.00 WIB
- Rembang
- Kejobong (Kantor kecamatan)
- Alun-alun Purbalingga
Setiap Hari Kerja (Senin – Sabtu)
Kecamatan Bukateja dan Kecamatan Bobotsari.
Sebagai informasi, pembayaran pajak kendaraan dapat Anda lakukan hingga 30 hari sebelum jatuh tempo.
Jadi, tak perlu menunggu hingga hari terakhir.
Dengan hadirnya layanan ini, pemerintah berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan semakin meningkat, sekaligus meminimalkan potensi denda akibat keterlambatan.
Datangi lokasi terdekat, hindari antri panjang, dan bayar pajak kendaraan Anda sekarang juga!
Lebih cepat, lebih mudah, dan tentu saja, lebih nyaman.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News