TABLOIDELEMEN.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merilis hasil evaluasi kepatuhan platform global terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.
Dalam laporan tersebut, pemerintah memberikan penilaian kontras terhadap dua raksasa teknologi, Meta dan Google, mengenai tata kelola sistem elektronik berbasis anak atau PP Tunas.
Meta, yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads, mendapat apresiasi positif dari pemerintah atas langkah proaktif mereka.
Kepala Kebijakan Publik Meta Regional Asia Pasifik, Rafael, telah mengirimkan surat resmi kepada Komdigi guna memastikan penyesuaian layanan yang sejalan dengan regulasi nasional.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid menjelaskan, bahwa Meta saat ini tengah mengimplementasikan perubahan panduan komunitas pada sebagian besar akun pengguna.
Pemerintah menargetkan aturan tersebut beroperasi penuh dalam versi bahasa Inggris maupun bahasa Indonesia pada 10 April mendatang sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Komitmen Meta juga mencakup langkah tegas berupa penonaktifan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun secara bertahap.
Walaupun jumlah pengguna Meta di Indonesia menembus angka 100 juta orang, pemerintah memaklumi bahwa proses sinkronisasi data tersebut membutuhkan waktu pengerjaan yang cukup.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News

















