TABLOIDELEMEN.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan inovasi berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital.
Fasilitas baru ini memungkinkan masyarakat mengakses dokumen berkendara secara lebih mudah melalui ponsel pintar.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya digitalisasi pelayanan publik guna menghadirkan sistem yang lebih praktis, modern, dan terintegrasi.
Sebagai bentuk elektronik, SIM Digital beroperasi lewat aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.
Kehadiran layanan ini memudahkan pengguna menampilkan identitas mengemudi langsung dari layar ponsel.
Alhasil, aktivitas berkendara menjadi lebih praktis sekaligus meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan kartu fisik.
Sistem baru ini terhubung langsung dengan pusat data Korlantas Polri, sehingga sinkronisasi informasi berjalan secara real-time.
Demi meningkatkan keamanan, dokumen elektronik tersebut mengandalkan fitur QR code dinamis yang berubah setiap 10 detik.
Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009, lisensi digital ini mengantongi kekuatan hukum yang setara dengan versi fisik.
Masyarakat dapat mengikuti langkah mudah berikut untuk mengaktifkan SIM digital:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Selesaikan registrasi akun baru.
- Lakukan verifikasi identitas pengguna.
- Pilih menu digitalisasi pada halaman utama.
- Tentukan jenis dokumen yang akan melalui proses pindai.
- Pilih opsi SIM nasional untuk mendigitalisasi kartu fisik.
- Pindai kartu fisik agar sistem membaca data.
- Pastikan golongan dan nomor SIM yang muncul otomatis sudah sesuai.
- Klik verifikasi SIM untuk mengecek keaslian data di pusat data.
- Selesai, SIM digital akan langsung muncul bersama QR code
Meski teknologi ini sudah berfungsi, para pengendara sebaiknya tetap membawa kartu SIM fisik sebagai dokumen pendamping.
Langkah antisipasi tersebut sangat penting karena implementasi sistem digital masih berjalan secara bertahap, sekaligus mengantisipasi potensi kendala teknis di lapangan.

Awali dengan kepedulian, niscaya akan menjadi gagasan dalam menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita
















