Korlantas Polri Luncurkan SIM Digital, Permudah Akses Lewat Gawai

Sebagai versi elektronik resmi, SIM Digital tersimpan di dalam aplikasi khusus yang terhubung langsung dengan pusat data Korlantas Polri.
Sebagai versi elektronik resmi, SIM Digital tersimpan di dalam aplikasi khusus yang terhubung langsung dengan pusat data Korlantas Polri.

TABLOIDELEMEN.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan inovasi pelayanan publik terbaru berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital.

Terobosan ini bertujuan mempermudah aksesibilitas dokumen berkendara masyarakat melalui perangkat ponsel pintar.

Sebagai versi elektronik resmi, SIM Digital tersimpan di dalam aplikasi khusus yang terhubung langsung dengan pusat data Korlantas Polri.

Salah satu keunggulan utamanya adalah implementasi sistem keamanan canggih berupa kode batang (barcode) atau QR code dinamis.

Kode tersebut berubah otomatis setiap 10 detik guna meminimalkan risiko pemalsuan data di lapangan.

Bacaan Lainnya
Milo

Masyarakat yang ingin mengaktifkan layanan ini bisa menyelesaikan proses pendaftaran secara daring tanpa perlu mengantre lama.

Menyitat laman Daihatsu pada Selasa 2 Juni 2026 bahwa status SIM Digital saat ini masih bertindak sebagai layanan pendamping resmi dari kartu fisik.

Mengingat implementasi sistem berjalan secara bertahap di berbagai daerah, para pengendara sebaiknya tetap membawa kartu SIM asli sebagai langkah cadangan saat berkendara.

Ke depan, Korlantas Polri memproyeksikan pengembangan ekosistem digital ini dengan menyiapkan cetak biru transformasi serupa untuk STNK dan BPKB.

Permudah Akses Lewat Gawai

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, berikut mekanisme membuat serta mengaktifkan SIM Digital secara online:

  1. Unduh Aplikasi Resmi: Pengguna Android dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store, sedangkan pengguna iPhone (iOS) lewat Apple App Store.
  2. Registrasi Akun Baru: Buka aplikasi, masukkan nomor telepon seluler aktif untuk menerima kode verifikasi OTP, buat PIN keamanan, serta lengkapi data profil pribadi meliputi NIK, nama lengkap, dan alamat surel.
  3. Verifikasi Identitas Akun: Lakukan proses pemindaian wajah (liveness verification) sesuai instruksi sistem serta sinkronisasikan data E-KTP untuk membuka akses penuh fitur aplikasi.
  4. Sinkronisasi Data Dokumen: Akses menu “SIM” pada halaman utama, lalu masukkan data SIM fisik untuk memulai proses penarikan data digital.
  5. SIM Digital Siap: Setelah sistem menyatakan sinkronisasi berhasil, dokumen SIM Digital akan muncul dan siap menunjukkan bukti dari layar ponsel saat perlu.

Hadirnya teknologi ini membawa fungsi strategis bagi tata kelola administrasi kendaraan.

Selain mempermudah masyarakat, satu akun aplikasi mampu menyimpan dan menampilkan lebih dari satu jenis lisensi berkendara sekaligus, seperti penggabungan data SIM A dan SIM C.

 

 

Pos terkait

Milo