Aturan Hukum Kepemilikan SIM
Undang-Undang mewajibkan setiap pengemudi mengantongi surat izin sebelum memacu kendaraan melintasi jalan umum sebagai pelindung hukum utama ketika mengalami kecelakaan lalu lintas.
memiliki kewenangan penuh menghukum pengemudi nakal tanpa kelengkapan berkendara resmi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Ancaman pidana kurungan penjara beserta denda maksimal siap menjerat siapapun yang melanggar aturan negara tersebut
Sehingga Satlantas Polres Banjarnegara tiada henti mengedukasi masyarakat agar terus memperhatikan masa tenggang kartu masing-masing demi menjaga ketertiban umum.

Menulis itu tidak selalu dengan paragraf-paragraf yang panjang. Menulislah tentang perasaan kita dan tentang apa yang ada dipikiran kita. Tanpa tersadar, kita sesungguhnya telah menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita


















