TABLOIDELEMEN.com – Memiliki SIM merupakan kewajiban hukum mendasar bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor guna menjamin legalitas resmi di jalan raya.
Melalui fasilitas jemput bola ini, petugas memangkas jalur birokrasi.
Sehingga pemohon bisa menyelesaikan seluruh tahapan administrasi tanpa harus mendatangi kantor Satpas induk.
Pemohon wajib memastikan dokumen lama belum kedaluwarsa.
Serta menyiapkan KTP asli beserta fotokopi, surat keterangan sehat dari dokter, dan mengisi formulir permohonan lengkap.
Satuan Lalu Lintas Polres Pemalang mengaktifkan kembali layanan SIM Keliling pada area Terminal Belik setiap hari Kamis guna meningkatkan kualitas pelayanan publik secara transparan.
Kehadiran unit pelayanan strategis ini mempermudah akses warga wilayah pegunungan Belik untuk memperpanjang masa berlaku SIM A maupun SIM C secara cepat.
Petugas lapangan siap mendampingi pemohon memproses dokumen secara profesional agar seluruh tahapan berjalan lancar.

Menulis itu tidak selalu dengan paragraf-paragraf yang panjang. Menulislah tentang perasaan kita dan tentang apa yang ada dipikiran kita. Tanpa tersadar, kita sesungguhnya telah menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita


















