Pemohon Perpanjangan SIM A dan C di Pemalang Segera Manfaatkan SIM Keliling Senin 20 Juli 2026,  Ada di Terminal Randudongkal

Kamis_SIM Keliling Pemalang
Kamis_SIM Keliling Pemalang

TABLOIDELEMEN.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pemalang menyiagakan armada pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling.

Program SIM Keliling ini merupakan upaya kepolisian mempermudah akses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C di Terminal Randudongkal setiap hari Senin

 Kehadiran unit mobil keliling ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum serta menjamin keselamatan berlalu lintas.

Pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi meluangkan waktu lama menuju kantor polisi pusat hanya untuk mengurus masa berlaku dokumen berkendara.

Kepolisian menegaskan bahwa kepemilikan SIM merupakan bentuk legalitas dan tanggung jawab mutlak setiap individu saat mengendalikan kendaraan bermotor jalan raya.

Bacaan Lainnya
AirAsia

Pemohon perpanjangan SIM A dan C yang hendak memanfaatkan fasilitas ini wajib membawa sejumlah dokumen persyaratan.

Berkas tersebut meliputi SIM lama yang masih berlaku atau belum melewati masa tenggang, KTP asli beserta fotokopi, serta surat keterangan sehat dari dokter.

Selain itu, pemohon harus mengisi formulir perpanjangan dan membayar biaya resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Petugas siap memberikan pelayanan prima agar proses administrasi berjalan cepat dan transparan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi wajib mengantongi SIM sah.

Dokumen ini menjadi bukti kompetensi sekaligus memberikan perlindungan hukum serta mempermudah klaim asuransi jika terjadi insiden.

Aparat mengimbau pemilik SIM segera mengecek masa berlaku SIM masing-masing agar terhindar dari sanksi hukum berupa denda atau kurungan.

Pos terkait

Milo