Pemkab Purbalingga Kini Punya Perbup Batas Desa dan Kelurahan

Batas Desa Sumingkir Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga. Foto: arifsae.com
Batas Desa Sumingkir Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga. Foto: arifsae.com

TABLOIDELEMEN.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga sekarang telah mempunyai Peraturan Bupati (Perbup) dan Peta Batas Desa/Kelurahan.

Proses penegasan batas desa dan kelurahan ini memakan waktu yang cukup lama.

Sekira empat tahun, mulai dari 2019 lalu, karena Purbalingga memiliki desa yang relatif banyak, yakni 224 desa.

Bacaan Lainnya

”Kami mengapresiasi semua pihak yang telah turut serta memberikan sumbangsih guna terselesaikannya Perbup Batas Desa/Kelurahan ini,” kata Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Yani Sutrisno mewakili Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Sekertariat Daerah Kabupaten Purbalingga, Titis Panjer Ruhino menjelaskan, tahun 2021 telah ada penegasan batas desa di 224 desa dan 15 kelurahan yang ada di Kabupaten Purbalingga.

“Dan pada tahun 2023, telah selesai, tersusun dan penetapan sejumlah 239 Perbup Batas Desa dan Kelurahan yang telah terlaporkan ke Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Jateng,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, berlangsung penyerahan penghargaan bagi desa-desa yang menjuarai lomba desa anti korupsi Provinsi Jateng, lomba teknologi tepat guna

Serta, desa juara lomba kebersihan, kerapihan, dan keindahan (K3) dalam rangka Hari Jadi ke-193 Purbalingga, serta penyematan pin kepada Desa Mandiri

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan