Pemkab Purbalingga Ajukan Dua Raperda ke DPRD

Pemkab Purbalingga Ajukan Dua Raperda ke DPRD
Pemkab Purbalingga Ajukan Dua Raperda ke DPRD

TABLOIDELEMEN.com – Pemerintah Kabupaten Purbalingga mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Purbalingga dalam Rapat Paripurna, Kamis 13 Agustus 2026.

Kedua Raperda tersebut mencakup perubahan aturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Desa.

Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif mengatakan, penyusunan kedua Raperda menjadi bagian dari upaya menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan.

Untuk Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan muncul setelah Kementerian Keuangan mengevaluasi Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2023. S

elain itu, terdapat penambahan dan perubahan objek retribusi yang perlu masuk dalam regulasi daerah.

Bacaan Lainnya
81 Tahun RI

“Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah perlu penyesuaian sehingga dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah serta menata ulang jenis pajak dan retribusi agar lebih adil, transparan, dan tepat sasaran,” kata Bupati Fahmi.

Sementara itu, Raperda tentang Desa hadir untuk menyesuaikan aturan dengan dinamika kebijakan mengenai desa

Termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Melalui regulasi baru, berbagai ketentuan mengenai Desa di Purbalingga akan terangkum dalam satu Peraturan Daerah. Aturan tersebut menjadi landasan hukum untuk memperkuat peran desa dalam pembangunan.

“Dengan Peraturan Daerah yang baru ini, harapannya akan menjadi landasan hukum bagi desa dalam rangka mendorong kemandirian desa dan mempercepat pemerataan pembangunan,”katanya.

“Serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat kedudukan desa sebagai subjek pembangunan,” imbuh Fahmi.

Pada rapat yang sama, Pemkab Purbalingga dan DPRD menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026.

Pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD mencapai Rp1,931 triliun, turun 7,72 persen. Sementara belanja mencapai Rp2,033 triliun, turun 3,45 persen.

Kondisi tersebut menghasilkan defisit Rp102,16 miliar yang akan tertutup melalui pembiayaan netto.

Selanjutnya, APBD Purbalingga 2026 mengarahkan belanja untuk infrastruktur dasar, konektivitas wilayah, pendidikan, Kesehatan dan pertumbuhan ekonomi.

Serta, gerakan membangun desa, pelayanan publik, kelembagaan, pendidikan keagamaan, serta perlindungan sosial melalui Program Purbalingga Gotong Royong.

Fahmi juga menyampaikan tambahan TKD sebesar Rp17,2 miliar. Dana tersebut terdiri atas DAU tambahan Rp8,1 miliar untuk penggajian ASN dan kurang bayar dana bagi hasil Rp9,1 miliar.

Tambahan itu belum masuk dalam perubahan KUA-PPAS dan Raperda Perubahan APBD.

“Sehingga diharapkan dapat disesuaikan saat pembahasan di tingkat komisi maupun Badan Anggaran,” imbuhnya.

 

 

Pos terkait

Acer2026