TABLOIDELEMEN.com – DPRD Kabupaten Purbalingga menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa dewan dalam Rapat Paripurna, Jumat 18 September 2026.
Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani menghadiri langsung rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD tersebut.
Keempat Raperda meliputi pengawasan minuman beralkohol, penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, penyelenggaraan ketenagakerjaan, serta pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Aman Waliyudin menegaskan, keempat Raperda usulan komisi telah melalui pengkajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Keempat raperda usulan komisi-komisi telah ditetapkan menjadi raperda prakarsa DPRD pada 17 September 2026 kemarin,” kata Aman Waliyudin.
Komisi I mengusulkan Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol guna melindungi masyarakat serta menjaga ketenteraman umum.
Regulasi tersebut mengatur peredaran, penertiban, partisipasi masyarakat, hingga ketentuan pidana. Juru Bicara Komisi I H Hamid menyebut peredaran miras tanpa izin memerlukan perhatian khusus.
“Minuman keras atau Minuman Beralkohol merupakan minuman yang berbahaya dan apabila mengonsumsinya secara berlebihan dapat menurunkan derajat kesehatan serta menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat,” ungkap H Hamid.

Satu di antara cara untuk mendapatkan hasil menulis yang maksimal adalah dengan melihatnya sebagai sebuah petualangan.
Hanya dengan berpetualangan, saya mengetahui dan menemukan keberagaman materi tulisan.
Baca update artikel lainnya di Google Berita






















