Empat Raperda Prakarsa Strategis DPRD Purbalingga, Ada Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

DPRD Kabupaten Purbalingga mengusulkan empat Raperda prakarsa strategis meliputi pengawasan minuman beralkohol, penataan ritel, ketenagakerjaan, serta telekomunikasi.
DPRD Kabupaten Purbalingga mengusulkan empat Raperda prakarsa strategis meliputi pengawasan minuman beralkohol, penataan ritel, ketenagakerjaan, serta telekomunikasi.

TABLOIDELEMEN.com – DPRD Kabupaten Purbalingga mengusulkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.

Regulasi tersebut mencakup pengendalian minuman beralkohol, penataan ritel, penyelenggaraan ketenagakerjaan, serta pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

Wakil Ketua DPRD Aman Waliyudin memimpin Rapat Paripurna penyerahan Raperda tersebut bersama Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani pada Jumat, 18 September 2026.

Masing-masing komisi di DPRD mengajukan rancangan regulasi tersebut untuk pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Juru bicara Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga, Hamid, menegaskan Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menjadi pedoman resmi pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pembentukan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah, PPNS, dan aparat penegak hukum.

“Tentunya dalam melakukan penegakan terhadap pelanggaran peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Purbalingga,” kata Hamid.

Penataan Ritel Modern Hingga Infrastruktur Telekomunikasi Purbalingga

Juru bicara Komisi II, Yuniarti, menyampaikan Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan mengarah pada keseimbangan antara ritel modern dan toko tradisional.

Regulasi ini mewajibkan pemberdayaan produk lokal, pelaku UMKM, tenaga kerja daerah, serta keselarasan tata ruang.

“Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat dibahas bersama dan disetujui menjadi Peraturan Daerah demi mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif dan berkelanjutan di Kabupaten Purbalingga,” kata Yuniarti.

Sektor ketenagakerjaan turut menjadi perhatian Komisi III melalui usulan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Juru bicara Komisi III, Niken Hindrianingsih, menjelaskan regulasi ini mencakup pembinaan tenaga kerja, perluasan lapangan kerja, peningkatan kompetensi, hingga perlindungan hak pekerja.

“Raperda ini diharapkan dapat menjadi acuan dan pedoman dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, perluasan kesempatan kerja, perlindungan hak tenaga kerja, serta penciptaan hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Purbalingga,” kata Niken Hindrianingsih.

Komisi IV mengusulkan Raperda Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi demi menata pembangunan jaringan telekomunikasi yang kian masif.

Juru bicara Komisi IV, Khodirin, menilai kepastian payung hukum ini menyelaraskan kebutuhan konektivitas dengan aspek keselamatan, estetika, dan tata ruang.

Penyusunan Raperda tentang Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi menjadi hal yang strategis dan krusial sebagai payung hukum untuk menata infrastruktur pasif telekomunikasi di Kabupaten Purbalingga.

“Agar perkembangan telekomunikasi dapat mendatangkan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pencapaian visi pembangunan daerah,” kata Khodirin.

DPRD bersama Pemkab Purbalingga akan melanjutkan pembahasan empat Raperda tersebut sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah.

 

 

Pos terkait

Acer2026