Kadindikbud Purbalingga, Heru Sri Wibowo: Koordinator TU Wajib Menjaga Ritme Kerja Tetap Stabil

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, Heru Sri Wibowo, saat memberikan pembinaan bagi Koordinator Tata Usaha (TU) SMP di Aula Jenderal Sudirman, Sabtu, 18 April 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, Heru Sri Wibowo, saat memberikan pembinaan bagi Koordinator Tata Usaha (TU) SMP di Aula Jenderal Sudirman, Sabtu, 18 April 2026.

TABLOIDELEMEN.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, Heru Sri Wibowo, menekankan pentingnya sinergi antara kepala sekolah, tenaga administrasi atau Tata Usaha (TU), serta guru.

Kerja sama erat tersebut menjadi landasan utama guna memastikan pemenuhan kewajiban administrasi secara benar dan optimal.

“Hal ini menjadi kunci dalam memastikan seluruh kewajiban administrasi dapat terpenuhi secara benar dan optimal,” tegasnya, Senin 27 April 2026.

Heru menilai kinerja administrasi selama ini berjalan lancar.

Berkat kerja sama solid, berbagai program serta kebutuhan data terselesaikan tepat waktu.

Bacaan Lainnya
Milo

Pihaknya mengapresiasi dedikasi para tenaga administrasi yang menjaga ritme kerja tersebut tetap stabil.

Selanjutnya, pimpinan instansi pendidikan tersebut mengharapkan perbaikan pola kerja pada masa mendatang.

Fokus utama mencakup peningkatan koordinasi, komunikasi, kedisiplinan, serta konsistensi pada setiap satuan pendidikan.

“Ke depan, kami berharap adanya peningkatan koordinasi, komunikasi, kedisiplinan, konsistensi, serta tertib administrasi di setiap satuan Pendidikan,” tambahnya.

Sosialisasi Teknis Kepegawaian ASN

Pertemuan tersebut melibatkan 113 peserta dari berbagai SMP di wilayah Purbalingga.

Agenda ini bertujuan meningkatkan pemahaman tugas sekaligus kualitas layanan administrasi pendidikan bagi masyarakat luas.

Panitia menyajikan materi sosialisasi mengenai sistem E-Kinerja BKN serta E-Kinerja Kabupaten.

Selain itu, peserta menerima penjelasan teknis mengenai pengajuan cuti, pensiun, mutasi, hingga kenaikan pangkat dan gaji berkala.

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Masrun, bersama Tri Biyantoro dan Sukarso, memaparkan materi tersebut secara mendalam.

Mereka juga menjelaskan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur standar pakaian dinas ASN terbaru.

Pos terkait

Milo