Mengatur Ritel Modern Hingga Infrastruktur Telekomunikasi Purbalingga
Komisi II mengusulkan Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan guna memperkuat keberpihakan pada UMKM. Regulasi ini mencakup perizinan, jam kerja, kemitraan, hingga sanksi administratif.
Juru Bicara Komisi II Hj Yuniarti menyoroti pertumbuhan ritel modern yang kian pesat.
“Pesatnya pertumbuhan ritel modern di wilayah Kabupaten Purbalingga perlu dengan penataan dan pembinaan yang terstruktur dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Langkah ini dengan penyediaan Peraturan Daerah sebagai payung hukum,” jelas Hj Yuniarti.
Komisi III mengajukan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan guna menjamin kepastian hukum hubungan industrial, kesiapan kerja, serta perlindungan hak pekerja disabilitas.
Juru Bicara Komisi III Niken Hindrianingsih menegaskan perlunya payung hukum ketenagakerjaan.
“Dalam praktiknya, hubungan industrial di daerah kerap terjadi berbagai permasalahan kompleks yang menuntut adanya kepastian hukum yang jelas,” kata Niken Hindrianingsih.
Komisi IV memprakarsai Raperda Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi guna menata jaringan konektivitas serta efisiensi pemanfaatan ruang daerah.
Juru Bicara Komisi IV H Khodirin mendorong pengendalian pembangunan infrastruktur secara matang.
“Masifnya kuantitas pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Purbalingga juga perlu diiringi dengan penataan dan pengendalian yang baik serta diperhatikan secara seksama,” tutur H Khodirin.
Rapat Paripurna berikutnya pada Senin 21 September 2026 akan mendengarkan pendapat Bupati Purbalingga atas empat Raperda tersebut.

Satu di antara cara untuk mendapatkan hasil menulis yang maksimal adalah dengan melihatnya sebagai sebuah petualangan.
Hanya dengan berpetualangan, saya mengetahui dan menemukan keberagaman materi tulisan.
Baca update artikel lainnya di Google Berita






















