Dinkominfo Purbalingga dan Bea Cukai Purwokerto Sosialisasi Rokok Ilegal

Kepala Dinkominfo Kabupaten Purbalingga, R. Budi Setiawan, mengajak seluruh peserta sosialisasi menjadi agen informasi di lingkungan masing-masing.
Kepala Dinkominfo Kabupaten Purbalingga, R. Budi Setiawan, mengajak seluruh peserta sosialisasi menjadi agen informasi di lingkungan masing-masing.

TABLOIDELEMEN.com – Masyarakat perlu meningkatkan ketelitian sebelum membeli produk tembakau dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang marak beredar.

Peredaran produk tanpa pita cukai ini memicu masalah hukum serius bagi penjual sekaligus menggerus penerimaan negara.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP Purwokerto menggelar sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di PM Collaboration, Kamis 19 September 2026.

Kegiatan ini menghadirkan anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Forum Komunikasi Media Tradisional (FK Metra), serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Purbalingga.

Pemateri KPPBC TMP Purwokerto, Syarif Hidoyo, memaparkan empat ciri utama produk tembakau ilegal.

Bacaan Lainnya

Produsen nakal biasanya memasarkan rokok polos tanpa pita cukai, mengemas produk memakai pita cukai bekas yang kusut, menerapkan pita cukai palsu, atau menempelkan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

Praktik pelanggaran tersebut merugikan keuangan negara hingga puluhan triliun rupiah per tahun.

“Pastikan rokok yang Anda beli ada pita cukai yang asli dan legal,” tegas Syarif Hidoyo.

Ciri-Ciri Rokok Ilegal dan Manfaat Manfaat Dana DBH CHT

Syarif Hidoyo mengungkapkan rokok polos tanpa pita cukai mendominasi pelanggaran pasar hingga 95,44 persen pada 2024.

Padahal, pemerintah mengembalikan penerimaan cukai hasil tembakau kepada masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Alokasi dana tersebut menopang sektor kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, bidang kesehatan 40 persen, serta penegakan hukum 10 persen.

Kerjasama aktif seluruh elemen warga sangat penting demi mengamankan potensi penerimaan negara tersebut.

Kepala Dinkominfo Kabupaten Purbalingga, R. Budi Setiawan, mengajak seluruh peserta sosialisasi menjadi agen informasi di lingkungan masing-masing.

“Harapannya Bapak-Ibu semuanya bisa memahami aturan terkait cukai, ciri-ciri rokok ilegal, serta sanksi membeli dan mengedarkannya,” katanya.

“Setelah itu menjadi agen informasi dan menyampaikan kepada khalayak di lingkungannya untuk menaati peraturan perundang-undangan terkait cukai serta menghindari membeli atau mengedarkan rokok ilegal,” pungkas R. Budi Setiawan.

 

 

Pos terkait

Acer2026