Ternyata Begini Tujuan Kemendikdasmen Gelar Tes Kemampuan Akademik

Siswa SMP di Purbalingga sedang mengoperasikan computer. Foto: tabloidelemen.com_Mahendra Yudhi Krisnha
Siswa SMP di Purbalingga sedang mengoperasikan computer. Foto: tabloidelemen.com_Mahendra Yudhi Krisnha

TABLOIDELEMEN.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyiapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai langkah mendorong pembelajaran berkualitas dan mengukur kemampuan murid secara komprehensif.

Landasan kebijakan penyelenggaraan asesmen ini merujuk pada Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025.

TKA merupakan asesmen standar nasional untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai kurikulum berlaku.

Pemerintah merancang TKA bersifat tidak wajib, sehingga murid memiliki kebebasan penuh untuk mengikutinya sesuai kesiapan dan kebutuhan masing-masing.

Selain itu, pemerintah pusat atau pemerintah daerah mendanai seluruh proses asesmen ini, sehingga murid bebas dari pungutan biaya.

Bacaan Lainnya
Milo

Kehadiran TKA bertujuan melengkapi sistem penilaian yang sudah berjalan, bukan menggantikan evaluasi dari satuan pendidikan.

Oleh karena itu, hasil tes ini sama sekali tidak menentukan kelulusan murid dari sekolah. Status kelulusan tetap menjadi wewenang penuh setiap satuan pendidikan.

Secara umum, TKA bertujuan menjawab tantangan keberagaman penilaian antar-sekolah melalui penyediaan penguatan capaian akademik yang objektif dan terstandar.

Langkah ini sekaligus berfungsi menyetarakan hasil belajar antara jalur pendidikan formal dan nonformal.

Peserta yang dapat mengikuti TKA meliputi murid kelas 6 SD/MI/sederajat, kelas 9 SMP/MTs/sederajat, kelas 12 SMA/MA/SMK/sederajat, serta kelas 13 SMK/MAK program 4 tahun.

Para peserta dapat memanfaatkan hasil TKA untuk berbagai keperluan sesuai jenjang pendidikan:

  • Lulusan SD/MI Kelas 6: Menjadi berkas pendaftaran masuk SMP jalur prestasi, mengikuti kebijakan pemerintah daerah setempat.
  • Lulusan SMP/MTs Kelas 9: Menjadi dokumen pendukung masuk SMA/SMK jalur prestasi, menyesuaikan regulasi pemerintah daerah.
  • Lulusan SMA/MA/SMK Kelas 12: Berfungsi sebagai bahan validator nilai rapor pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
  • Selain itu, perguruan tinggi negeri (PTN) jalur mandiri serta perguruan tinggi swasta (PTS) dapat menggunakan hasil ini sebagai bahan pertimbangan masuk sesuai kebijakan institusi masing-masing.

Pos terkait

Milo