TABLOIDELEMEN.com –Satuan Lalu Lintas Polres Pemalang kembali mengaktifkan layanan SIM Keliling pada area Terminal Belik pada hari Kamis.
Penempatan unit pelayanan pada area terminal bertujuan mempermudah akses bagi para pemilik kendaraan wilayah pegunungan Belik.
Melalui fasilitas ini, Satlantas Polres Pemalang memangkas jalur birokrasi sehingga pemohon bisa memperpanjang masa berlaku SIM A maupun C dengan lebih santai namun tetap profesional.
Program ini mencerminkan komitmen kepolisian dalam meningkatkan pelayanan publik yang transparan.
Petugas lapangan siap membantu pemohon mengisi formulir dan memproses perpanjangan dokumen secara cepat.
Memiliki SIM merupakan kewajiban hukum yang mendasar bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor.
Tanpa dokumen sah, seseorang kehilangan legalitas mengemudi dan rentan terkena penegakan hukum saat operasi rutin kepolisian.
Pemohon yang ingin mengurus SIM harus memastikan dokumen lama mereka masih aktif atau belum kedaluwarsa.
Persyaratan administrasi mencakup KTP asli beserta fotokopi, surat keterangan sehat dari dokter, dan mengisi formulir permohonan secara lengkap.
Pemohon juga wajib membayar biaya perpanjangan sesuai aturan yang berlaku.
Pelayanan terpadu ini menjamin pemohon mendapatkan perlindungan hukum serta kemudahan proses asuransi apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Pihak berwajib menekankan bahwa SIM adalah identitas resmi pengemudi jalan raya.
Sesuai amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi tanpa SIM dapat menerima sanksi berat berupa denda uang atau kurungan badan.
Kehadiran layanan Belik setiap Kamis ini merupakan kesempatan emas bagi wajib pajak setempat untuk tertib administrasi.
Satlantas berharap kemudahan ini mampu menumbuhkan kesadaran kolektif untuk selalu patuh pada peraturan lalu lintas demi menekan risiko fatalitas kecelakaan jalan raya.

Menulis itu tidak selalu dengan paragraf-paragraf yang panjang. Menulislah tentang perasaan kita dan tentang apa yang ada dipikiran kita. Tanpa tersadar, kita sesungguhnya telah menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita

















