Kriteria Predikat Istimewa Penilaian TKA Jenjang Sekolah
Pemerintah juga menyediakan predikat khusus bagi para siswa yang mampu meraih nilai tertinggi.
Peserta jenjang SD dan SMP yang mengantongi skor 95,00 atau lebih pada tiap mata uji berhak meraih predikat Istimewa.
Aturan khusus juga berlaku bagi para pelajar tingkat menengah atas yang meraih hasil gemilang.
Sedangkan untuk peserta jenjang SMA harus mengumpulkan nilai minimal 725,00 pada masing-masing mata ujian guna membawa pulang predikat Istimewa tersebut.
Penerapan skema penilaian anyar ini bertujuan mengukur standar kemampuan akademik secara lebih presisi.
Hal tersebut sekaligus memotivasi para murid agar terus meningkatkan kualitas belajar di sekolah.

Awali dengan kepedulian, niscaya akan menjadi gagasan dalam menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita





















