TABLOIDELEMEN.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria pada rapat paripurna.
Keputusan penting ini membawa 15 poin utama yang berfokus menyelesaikan konflik pertanahan serta menata ulang penguasaan aset tanah di Indonesia.
Langkah pembentukan undang-undang ini menjadi jawaban atas tantangan sengketa lahan yang berkepanjangan.
Ketua Panja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menegaskan bahwa aturan baru tersebut hadir demi mengakhiri ketimpangan kepemilikan lahan secara tuntas.
Regulasi ini memberikan kepastian hukum terkait pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Atas dasar itulah, pembentukan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi bagian penting dari ikhtiar negara dalam menjawab akar persoalan ketimpangan agraria yang selama ini belum terselesaikan secara tuntas,” ujar Iman Sukri di Gedung DPR, Selasa 22 September 2026.
Pemerintah bersama DPR merancang produk hukum ini sebagai pijakan utama penyelesaian konflik tanah secara berkeadilan.
Kehadiran aturan ini sekaligus menjamin pemulihan hak rakyat atas sumber daya agraria.
“Menjawab tantangan tersebut, DPR RI melalui Badan Legislasi turut mengambil bagian dalam ikhtiar tersebut melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang ini,” tambahnya.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google Berita





















