TABLOIDELEMEN.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga meminta masyarakat segera mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan yang telah selesai tercetak.
Wajib pajak bisa mendatangi langsung Kantor Samsat Purbalingga untuk membawa pulang dokumen kendaraan mereka.
“Pihak kepolisian meminta wajib pajak untuk segera melakukan pengambilan agar dokumen tetap tertata dan siap digunakan,” tulis pihak kepolisian dalam keterangan resminya.
Saat menuju lokasi, warga harus membawa bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor demi kelancaran proses verifikasi.
Jika masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai status cetak atau prosedur pelayanan, petugas siap memberikan bantuan secara langsung.
Guna mempermudah warga, Kantor Samsat Purbalingga membuka layanan operasional pada jadwal berikut:
- Senin – Jumat: Pukul 08.00 s.d 14.00 WIB.
- Sabtu: Pukul 08.00 s.d 12.00 WIB.
Selain datang langsung, masyarakat bisa menghubungi layanan informasi melalui pesan WhatsApp pada nomor 0811-3247-333.
Satlantas Polres Purbalingga juga menyediakan pembaruan informasi melalui akun media sosial resmi seperti Instagram, Facebook, serta Twitter.
Melalui imbauan ini, kepolisian berharap warga memanfaatkan layanan tersebut secara cepat demi memastikan kelengkapan dokumen berkendara yang sah sesuai aturan berlaku.

Awali dengan kepedulian, niscaya akan menjadi gagasan dalam menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita
















