PEMALANG | TABLOIDELEMEN.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pemalang membuka pekan dengan menghadirkan layanan SIM Keliling bagi pemohon perpanjangan SIM A dan C wilayah selatan.
Petugas menyiagakan armada pelayanan di Terminal Randudongkal setiap hari Senin guna menjangkau pemohon yang bermukim jauh dari pusat kota.
Program jemput bola ini merupakan upaya kepolisian mempermudah akses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.
Kehadiran unit mobil keliling ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum serta menjamin keselamatan berlalu lintas.
Pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi meluangkan waktu lama menuju kantor polisi pusat hanya untuk mengurus masa berlaku dokumen berkendara.
Kepolisian menegaskan bahwa kepemilikan SIM merupakan bentuk legalitas dan tanggung jawab mutlak setiap individu saat mengendalikan kendaraan bermotor jalan raya.
Pemohon perpanjangan SIM A dan C yang hendak memanfaatkan fasilitas ini wajib membawa sejumlah dokumen persyaratan.
Berkas tersebut meliputi SIM lama yang masih berlaku atau belum melewati masa tenggang, KTP asli beserta fotokopi, serta surat keterangan sehat dari dokter.
Selain itu, pemohon harus mengisi formulir perpanjangan dan membayar biaya resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas siap memberikan pelayanan prima agar proses administrasi berjalan cepat dan transparan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi wajib mengantongi SIM sah.
Dokumen ini menjadi bukti kompetensi sekaligus memberikan perlindungan hukum serta mempermudah klaim asuransi jika terjadi insiden.
Aparat mengimbau pemilik SIM segera mengecek masa berlaku SIM masing-masing agar terhindar dari sanksi hukum berupa denda atau kurungan.

Bagi saya yang juga seorang ibu rumah tangga, menulis dapat dijadikan media terapi. Berbagi cerita, mengungkapkan emosi, meredakan stres, dan melepaskan kebosanan.
Baca update artikel lainnya di Google News













