Satlantas Polres Banjarnegara Permudah Akses Perpanjangan SIM A dan C Melalui Layanan Bus SIM Keliling

Layanan Sim Keliling Polres Banjarnegara
Layanan Sim Keliling Polres Banjarnegara

BANJANEGARA | TABLOIDELEMEN.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjarnegara terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui program SIM Keliling.

Inisiatif strategis ini bertujuan mempermudah para pemohon dalam mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori A dan C.

Kehadiran unit operasional tersebut menjadi langkah nyata Kepolisian Republik Indonesia.

Tujuannya untuk memastikan seluruh pengemudi pada wilayah Banjarnegara mengantongi dokumen berkendara yang sah sesuai regulasi berlaku.

Guna menjangkau partisipasi masyarakat secara luas, mobil layanan SIM Keliling menyambangi empat wilayah utama di Kabupaten Banjarnegara secara bergiliran.

Bacaan Lainnya
Kartini 21 April 2026

Berdasarkan jadwal rutin, petugas melayani pemohon perpanjangan SIM A dan C pada wilayah barat yang berpusat di Kantor Kecamatan Susukan setiap hari Senin.

Memasuki hari Selasa, armada bergerak menuju wilayah tengah, tepatnya pada Simpang Empat Tapen, Kecamatan Wanadadi.

Selanjutnya, masyarakat wilayah atas dapat mengakses layanan di Kompleks Pasar Karangkobar setiap Rabu

Serta wilayah timur yang mencakup area Depo Pelita Sigaluh pada hari Kamis.

Layanan jemput bola ini beroperasi pada hari kerja mulai pukul 09.00 hingga 12.00 Waktu Indonesia Barat.

Permudah Akses Perpanjangan SIM A dan C

Kehadiran unit tersebut sangat membantu masyarakat.

Karena mereka tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh menuju Satpas SIM 1425 Polres Banjarnegara di Jalan Letjend S. Parman.

Fasilitas ini khusus melayani perpanjangan masa berlaku dan tidak mengakomodasi permohonan pembuatan SIM baru.

Para pemohon wajib membawa dokumen persyaratan asli beserta salinan KTP dan SIM lama sebanyak tiga lembar, serta kartu JKN.

Selain dokumen identitas, pemohon perpanjangan SIM A dan C juga harus menyertakan hasil tes psikologi serta surat keterangan kesehatan yang tersedia langsung pada lokasi pelayanan.

Memiliki SIM merupakan kewajiban mutlak bagi setiap pengemudi sebagai bukti kompetensi sekaligus pelindung hukum saat berkendara di jalan raya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara tanpa dokumen resmi terancam sanksi pidana kurungan maupun denda materiil yang cukup besar.

Oleh karena itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan dan memastikan masa berlaku SIM tetap aktif.

 

 

 

Pos terkait

Kartini 21 April 2026