Samsat Keliling Purbalingga Jumat 10 Mei 2026, Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Samsat Keliling Hari Jumat di Purbalingga
Samsat Keliling Hari Jumat di Purbalingga

TABLOIDELEMEN.com – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Purbalingga kini menghadirkan layanan Samsat Keliling.

Fasilitas tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran wajib pajak agar menunaikan kewajiban demi pembangunan daerah lebih baik.

Masyarakat cukup membawa STNK asli serta identitas diri berupa KTP, SIM, atau KK untuk mendapatkan pelayanan petugas.

Kemudahan akses menjadi fokus utama kegiatan ini. Fasilitas tersebut memungkinkan pemilik kendaraan bermotor menuntaskan kewajiban tahunan tanpa perlu mendatangi kantor induk.

Pihak penyelenggara pun menyusun jadwal operasional secara fleksibel guna menjangkau seluruh wajib pajak.

Bacaan Lainnya
Milo

Jadwal khusus berlaku setiap Jumat mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

Lokasi pelayanan meliputi Kantor Kecamatan Kaligondang, depan Alfamart Redjo Mulyo Pengadegan, serta Terminal Jompo.

Selain itu, Kecamatan Bukateja dan Bobotsari melayani wajib pajak sepanjang hari kerja, yakni Senin sampai Sabtu.

UPPD Purbalingga memahami kesibukan warga pada hari kerja.

Maka, Samsat Purbalingga menyediakan waktu alternatif bagi mereka yang tidak sempat mengurus pajak pada jam kantor.

Petugas membuka layanan Malam Minggu bertempat di Kantor Samsat mulai pukul 18.30 hingga 21.00 WIB.

Selanjutnya, agenda akhir pekan tetap berlanjut pada Minggu pagi. Masyarakat dapat menyambangi Kantor Induk atau Alun-alun Purbalingga mulai pukul 06.30 sampai 09.00 WIB.

Keragaman pilihan waktu dan lokasi tersebut diharapkan mampu mendongkrak kepatuhan pajak secara optimal.

Seluruh rangkaian layanan ini merupakan upaya nyata pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan serta mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat luas agar pembangunan wilayah tetap terjaga secara berkelanjutan.

 

 

Pos terkait

Milo