Sabtu 4 April 2026, SIM Keliling Pemalang Ada di Kecamatan Petarukan

sim keliling polres pemalang
sim keliling polres pemalang

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, warga wajibkan membawa:

  1. SIM lama yang masih berlaku atau belum lewat masa tenggang
  2. KTP asli dan fotokopi
  3. Surat keterangan sehat dari dokter
  4. Mengisi formulir perpanjangan dan membayar biaya sesuai ketentuan

Kepemilikan SIM bukan hanya sebagai syarat administratif, tetapi juga bentuk legalitas dan tanggung jawab pengendara di jalan raya.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM yang sah.

Tanpa SIM, pengendara dapat sanksi hukum berupa denda atau kurungan.

Pos terkait

Kartini 21 April 2026