TABLOIDELEMEN.com – Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Purbalingga menemukan 24 pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Muhammadiyah 1 Purbalingga melanggar aturan lalu lintas.
Para siswa kedapatan mengendarai sepeda motor tanpa helm, tanpa kaca spion, tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta menggunakan knalpot brong.
Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Gharasa Zahra Zahirah, melalui PS Kanit Kamsel Aipda Teguh Riyanto, memimpin langsung kegiatan pembinaan tertib lalu lintas tersebut pada Senin, 8 Juni 2026.
“Hasil pemeriksaan masih ditemukan sejumlah siswa yang melanggar aturan lalu lintas seperti tidak memasang spion, tidak memasang plat nomor dan ada yang memasang knalpot tidak standar,” katanya
Menyikapi temuan tersebut, petugas memberikan edukasi mengenai tata cara berkendara yang aman dan wajib mematuhi spesifikasi teknis kendaraan.
Selain itu, kepolisian mengundang orang tua siswa ke sekolah guna memperkuat pengawasan.
”Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan orang tua untuk mendukung para siswa berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi keselamatan bersama,” lanjut Teguh.
Melalui langkah komprehensif ini, Polres Purbalingga berharap angka pelanggaran dari kalangan remaja dapat merosot tajam.
Program edukasi serupa akan menyasar institusi pendidikan lain secara berkala demi keselamatan publik.
“Satlantas Polres Purbalingga akan terus melakukan pembinaan serupa di sekolah-sekolah guna menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas. Dengan tujuan mengajak pelajar sebagai pelopor tertib berlalu lintas,” pungkasnya.

Awali dengan kepedulian, niscaya akan menjadi gagasan dalam menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita















