Pelaku UMKM, Simak Cara Membuat Nomor Induk Berusaha Secara Online

Cara Membuat Nomor Induk Berusaha Secara Online
Cara Membuat Nomor Induk Berusaha Secara Online

TABLOIDELEMEN.com – Para pelaku usaha atau pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebaiknya segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pembuatan NIB secara online dengan melakukan pendaftaran melalui laman www.oss.go.id tentu mempermudah para pelaku dan pemilik UMKM tanpa harus datang langsung ke kantor.

Adanya NIB diharapkan dapat menarik investor menanamkan modalnya di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Berikut syarat dan cara membuat NIB secara online yang dikutip dari laman www.oss.go.id.

Syarat membuat NIB cecara online, siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan alamat email serta nomor telepon yang aktif yang aktif

Jika semua dokumen di atas telah disiapkan, langkah selanjutnya yang perlu Anda lalui untuk membuat NIB adalah melakukan pendaftaran hak akses usaha mikro dan kecil di Online Single Submission (OSS).

Cara Daftar Hak Akses UMK di OSS Kunjungi laman https://oss.go.id/ Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil” Pilih jenis pelaku usaha pada kolom yang tersedia.

Ada 2 pilihan sesuai status usaha, yakni orang perseorangan atau badan usaha.

Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha, lalu klik “Daftar”

Sistem akan mengirimkan emal ke alamat email yang telah terdaftar untuk proses verifikasi dan aktivasi Untuk verifikasi.

Anda hanya perlu klik tombol Aktivasi yang terdapat pada email tersebut.

Username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya yang terkirim dari OSS

Anda siap menggunakan hak akses untuk masuk ke Sistem OSS.

Setelah proses pendaftaran Hak Akses UMK di OSS selesai, Anda tinggal mendaftarkan usaha Anda untuk mendapatkan NIB.

Cara Membuat NIB Secara Online

Berikut cara-caranya:

  1. Kunjungi https://oss.go.id/ Pilih MASUK
  2. Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang tertera,
  3. Lalu klik tombol MASUK
  4. Klik Menu Perizinan Berusaha
  5. Pilih Permohonan Baru
  6. Lengkapi Data Pelaku Usaha
  7. Lengkapi Data Bidang Usaha
  8. Lengkapi Data Detail Bidang Usaha
  9. Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha
  10. Periksa Daftar Produk/Jasa Periksa Data Usaha
  11. Periksa Daftar Kegiatan Usaha
  12. Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu) dan Centang Pernyataan Mandiri
  13. Periksa Draf Perizinan Berusaha
  14. Perizinan NIB terbit.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *