Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum melalui Kasatlantas Polres Purbalingga, AKP Gharasa Zahra Zahiraha menjelaskan bahwa program ini bertujuan memangkas jarak tempuh pemohon di wilayah timur Purbalingga agar tidak perlu menuju Satpas Polres Purbalingga.
Pendekatan jemput bola tersebut membuat proses perpanjangan terasa lebih santai namun tetap menjaga standar profesionalitas tinggi tanpa mengurangi kualitas verifikasi data.
Aparat kepolisian menyadari bahwa aksesibilitas menjadi faktor utama masyarakat dalam menaati aturan administrasi berkendara.
“Melalui kehadiran bus SIM Keliling yang mendekat ke masyarakat. Maka pemohon dapat menyelesaikan proses administrasi hanya dalam hitungan menit,” ujar AKP Gharasa Zahra Zahiraha.
Kecepatan proses ini mendapat sambutan positif karena pemohon merasa lebih dekat dengan aparat penegak hukum dalam suasana yang tidak kaku.
Mengenai persyaratan teknis, pemohon wajib membawa dua lembar fotokopi KTP dan satu lembar fotokopi kartu JKN aktif.
Selain itu, petugas meminta fisik SIM lama sebagai syarat wajib untuk proses validasi data pada sistem kepolisian.
Fasilitas pendukung seperti pos tes psikologi serta pemeriksaan kesehatan tersedia secara terpadu di lokasi Sanggaluri Park guna memudahkan warga.
Satlantas mengingatkan bahwa SIM memiliki fungsi vital sebagai identitas resmi serta bukti kompetensi bagi setiap pengemudi.
Berdasarkan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, pengendara tanpa SIM terancam sanksi denda yang cukup besar atau pidana kurungan.
Oleh karena itu, memiliki dokumen yang masih berlaku menjamin kepastian perlindungan hukum bagi pengguna jalan raya.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google Berita


















