BANJANEGARA | TABLOIDELEMEN.com – Satuan Lalu Lintas Polres Banjarnegara terus berinovasi mendekatkan pelayanan publik bagi seluruh pemohon perpanjangan SIM A dan C.
Mengawali pekan awal, aparat kepolisian menyiagakan fasilitas mobil Surat Izin Mengemudi Keliling kawasan barat kabupaten.
Pemohon perpanjangan SIM A dan C di Kecamatan Susukan beserta area sekitarnya kini sangat gampang mengurus perpanjangan masa aktif SIM A maupun C.
Operasional armada bus SIM Keliling ini berpusat sekitar halaman Kantor Kecamatan Susukan mulai pukul 09.00 sampai pukul 12.00 WIB.
Kehadiran unit operasional keliling sukses memangkas waktu tempuh masyarakat.
Pemohon sama sekali tidak perlu repot berkunjung menuju Satpas utama seputaran Jalan Letjend S. Parman Nomor 143 Kutabanjarnegara.
Institusi kepolisian berkomitmen penuh menjamin standar pelayanan prima sama persis seperti markas induk.
Pemohon cukup menyiapkan sejumlah dokumen penting pendukung administrasi perpanjangan.
Persyaratan wajib tersebut meliputi SIM asli, tiga lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk, fotokopi SIM lama, serta bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional.
Selain berkas administratif, kepolisian mewajibkan setiap pemohon menyertakan hasil tes psikologi serta surat keterangan sehat jasmani.
Petugas medis bersama tim penguji telah bersiaga menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan secara langsung area operasional mobil.
Hal positif ini makin mempercepat alur birokrasi perpanjangan dokumen berkendara sehingga pemohon terbebas dari antrean panjang.
Pelayanan khusus keliling hanya menerima perpanjangan dokumen. Polisi menolak tegas permohonan pembuatan kartu baru.
Kepemilikan lisensi mengemudi merupakan kewajiban mutlak setiap pengendara kendaraan bermotor.
Dokumen resmi ini menjadi bukti sah kompetensi seseorang mengendalikan kendaraan saat menyusuri jalanan umum.
Polisi senantiasa berhak menilang pengendara tanpa kelengkapan surat saat operasi rutin.
Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penegak hukum siap menjerat para pelanggar memakai sanksi pidana kurungan ataupun denda bernilai jutaan rupiah.
Aparat mengimbau seluruh lapisan masyarakat selalu memeriksa masa berlaku kartu identitas pengemudi tersebut secara rutin.
Ketertiban berkendara sangat penting demi menjaga keselamatan bersama.

Menulis itu tidak selalu dengan paragraf-paragraf yang panjang. Menulislah tentang perasaan kita dan tentang apa yang ada dipikiran kita. Tanpa tersadar, kita sesungguhnya telah menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita












