Syarat Layanan Perpanjangan SIM Terbaru di SIM Keliling Polres Pemalang Rabu 16 September 2026

SIM Keliling Satlantas Polres Pemalang
SIM Keliling Satlantas Polres Pemalang

TABLOIDELEMEN.com — Perpanjangan Surat Izin Mengemudi mewajibkan pemohon menyerahkan SIM lama yang masih berlaku.

Dokumen lain yang perlu disiapkan meliputi KTP asli, salinan identitas, serta surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan kondisi fisik pemohon baik.

Pemohon tinggal mengisi formulir dan melunasi biaya sesuai aturan yang berlaku.

Kelengkapan berkas ini melindungi pengendara dari sanksi hukum merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Layanan SIM Keliling & SIM Malam

Kepolisian menghadirkan layanan di pusat keramaian agar warga lebih mudah mengurus perpanjangan.

Bacaan Lainnya

Satlantas Polres Pemalang menempatkan armada SIM Keliling di Alun-Alun Moga setiap Rabu untuk melayani pemohon SIM golongan A dan C.

Kehadiran pelayanan bergerak ini memudahkan masyarakat tanpa perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor kepolisian.

Selain itu, tersedia program SIM Malam di Pos Polisi Alun-Alun Pemalang pada Rabu malam.

Layanan ini ditujukan bagi pekerja yang sibuk di siang hari agar tetap memiliki dokumen berkendara sah.

Pihak kepolisian berkomitmen memberikan kemudahan akses bagi semua warga.

Memiliki SIM yang sah memberikan jaminan kepastian hukum serta rasa aman saat berkendara.

Dokumen ini sekaligus menjadi bukti kemampuan mengemudi dan mendorong budaya tertib berlalu lintas.

Pihak kepolisian mengimbau warga memanfaatkan layanan keliling maupun layanan malam secara maksimal.

Ketepatan mengurus dokumen mencerminkan kedisiplinan dan tanggung jawab pengendara demi keselamatan bersama.

syarat perpanjangan SIM, layanan SIM Keliling, SIM Malam Polres Pemalang, perpanjangan SIM A dan C, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Alun-Alun Moga Pemalang

 

 

 

 

Pos terkait

Acer2026