Lokasi SIM Keliling di Banjarnegara, Dekatkan Layanan SIM Keliling di Simpang Empat Tapen, Selasa 28 April 2026

Layanan Sim Keliling Polres Banjarnegara
Layanan Sim Keliling Polres Banjarnegara

BANJANEGARA | TABLOIDELEMEN.com – Satlantas Polres Banjarnegara terus berupaya mempermudah urusan birokrasi pemohon perpanjangan SIM A dan C tanpa hambatan berarti.

Memasuki hari kedua, armada Bus SIM Keliling menyambangi kawasan Simpang Empat Tapen Kecamatan Wanadadi khusus hari Selasa.

Kehadiran fasilitas kepolisian tersebut menyasar masyarakat wilayah tengah agar segera memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.

Operasional pelayanan berlangsung tepat pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Pemohon perpanjangan SIM A dan C patut bersyukur karena mereka bebas melangkah mengurus administrasi tanpa harus mengunjungi markas Satpas 1425 Kutabanjarnegara yang berjarak cukup jauh.

Bacaan Lainnya
Milo

Polisi memastikan proses perpanjangan berjalan cepat asalkan pemohon melengkapi syarat secara utuh.

Pemohon harus menyerahkan kelengkapan dokumen berupa SIM asli, fotokopi KTP sebanyak tiga rangkap, Kartu JKN, beserta salinan kartu pengemudi lama.

Kepolisian juga menetapkan syarat tambahan berupa surat keterangan sehat serta hasil tes psikologis.

Pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak usah bingung mencari klinik medis luar.

Petugas kesehatan telah menyiapkan posko tes kesehatan secara mandiri dekat lokasi parkir armada keliling.

Langkah inovatif ini benar-benar efektif memangkas waktu tunggu para pemohon.

Aparat mengingatkan kembali bahwa fasilitas ini cuma melayani perpanjangan batas akhir kartu.

Petugas bakal menolak pemohon perpanjangan SIM A dan C yang berniat membikin SIM perdana.

Undang-Undang mewajibkan setiap pengemudi mengantongi bukti kompetensi mengemudi sah.

Dokumen penting ini juga berfungsi memberi perlindungan hukum saat kecelakaan terjadi area jalan raya.

Aparat siap menindak tegas pengendara nakal tanpa kelengkapan surat melalui ancaman sanksi kurungan penjara.

Sanksi denda maksimal juga menanti para pelanggar sesuai aturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Satlantas Polres Banjarnegara mengharapkan kesadaran penuh dari para pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Pengemudi harus mengecek tanggal kedaluwarsa kartu identitas mereka masing-masing secara berkala demi menjamin keamanan bertransportasi.

Pos terkait

Milo