TABLOIDELEMEN.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga menyambangi wilayah Kecamatan Kaligondang dengan menyiagakan unit bus SIM Keliling di area Taman Gembrungan pada Rabu pagi.
Pemilihan lokasi yang strategis dan terbuka ini memberikan suasana nyaman bagi para pemohon yang mulai memadati area sejak pukul 09.00 WIB.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian guna memastikan setiap warga mendapatkan akses setara terhadap layanan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Inisiatif rutin ini menunjukkan konsistensi Polri dalam mempermudah urusan publik melalui metode jemput bola yang efektif.
Kini, masyarakat Kaligondang memiliki alternatif praktis sehingga tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh menuju pusat kabupaten.
Petugas di lapangan senantiasa mengedepankan pelayanan ramah serta informatif agar setiap pemohon merasa terbantu selama proses administrasi berlangsung.
Ada di Taman Gembrungan Kaligondang
Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum melalui Kasatlantas Polres Purbalingga, AKP Gharasa Zahra Zahiraha menjelaskan bahwa program ini bertujuan memangkas jarak tempuh pemohon di wilayah timur Purbalingga agar tidak perlu menuju Satpas Polres Purbalingga.
Pihak kepolisian menyadari sepenuhnya bahwa kemudahan aksesibilitas merupakan faktor utama yang mendorong masyarakat untuk senantiasa menaati aturan administrasi berkendara.
“Melalui kehadiran bus SIM Keliling yang mendekat ke masyarakat. Maka pemohon dapat menyelesaikan proses administrasi hanya dalam hitungan menit,” ujar AKP Gharasa Zahra Zahiraha.
Alur yang tertata rapi terbukti mampu memangkas waktu tunggu pemohon menjadi jauh lebih singkat daripada prosedur konvensional biasanya.
Mengenai persyaratan teknis, pemohon wajib menyiapkan dua lembar fotokopi KTP serta fotokopi kartu JKN yang masih aktif.
Selain itu, warga harus menyerahkan fisik SIM lama sebagai dokumen pembanding guna keperluan pemutakhiran data pada sistem.
Fasilitas unggulan berupa tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan yang tersedia langsung di lokasi menjadi daya tarik utama karena sangat memudahkan masyarakat.
Secara hukum, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengantongi SIM sesuai amanat UU Nomor 22 Tahun 2009.
Satlantas menegaskan bahwa SIM merupakan instrumen perlindungan hukum krusial bagi setiap pengendara di jalan raya.
Dengan mendatangi Taman Gembrungan, masyarakat dapat memastikan status legalitas berkendara mereka tetap terjaga melalui prosedur yang transparan dan cepat.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google Berita












