Wajib pajak bisa mengakses layanan tersebut sejak pukul 08.00 hingga tengah hari tepat pukul 12.00 WIB.
Jam operasional ini menyesuaikan dengan waktu aktivitas produktif wajib pajak agar proses administrasi tidak mengganggu pekerjaan utama.
Setiap wajib pajak yang datang harus menunjukkan identitas diri resmi berupa E-KTP asli.
Identitas tersebut wajib sesuai dengan nama yang tertera pada lembar STNK kendaraan.
Selain membawa dokumen asli, wajib pajak perlu menyiapkan fotokopi dokumen tersebut sebagai arsip petugas.
Pihak Samsat mengingatkan bahwa layanan keliling hanya berlaku untuk pembayaran pajak rutin tahunan.
Jika masa berlaku STNK lima tahunan telah habis, wajib pajak wajib mendatangi kantor Samsat guna proses penggantian pelat nomor kendaraan.
Wajib pajak yang taat pajak mendapatkan jaminan keamanan administrasi secara penuh.
Selain itu, dana pajak kendaraan bermotor kembali kepada rakyat melalui pembangunan jalan dan fasilitas umum lainnya.
Petugas menghimbau wajib pajak agar selalu mengecek masa berlaku pajak pada lembar STNK masing-masing.
Jangan sampai denda administrasi membengkak akibat keterlambatan membayar.
Manfaatkan kemudahan Samsat Keliling di Petarukan, Moga, dan Watukumpul ini demi kelancaran perjalanan Anda setiap hari tanpa rasa khawatir akan masa berlaku surat kendaraan.

Bagi saya yang juga seorang ibu rumah tangga, menulis dapat dijadikan media terapi. Berbagi cerita, mengungkapkan emosi, meredakan stres, dan melepaskan kebosanan.
Baca update artikel lainnya di Google News

















