Tantangan Kepailitan dan Prospek Profesi Hukum Ekonomi Syariah
Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI YM. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H., memaparkan materi mengenai restorasi kewenangan absolut peradilan agama dalam tata kelola kepailitan syariah.
Ia menguraikan bahwa perkara kepailitan berbasis syariah masih berada dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri melalui Pengadilan Niaga, sehingga memunculkan potensi dualisme hukum.
Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI YM. Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H., menambahkan bahwa pertumbuhan industri syariah menuntut ketersediaan sumber daya manusia

Awali dengan kepedulian, niscaya akan menjadi gagasan dalam menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita





















