Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan Pimpin Rapat Paripurna, Begini Hasilnya

Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan memimpin Rapat Paripurna DPRD acara Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi atas Raperda Perubahan APBD 2023 dan 4 Raperda lainnya, di Ruang Paripurna DPRD Purbalingga, Selasa 15 Agustus 2023. Foto: Dinkominfo Purbalingga
Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan memimpin Rapat Paripurna DPRD acara Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi atas Raperda Perubahan APBD 2023 dan 4 Raperda lainnya, di Ruang Paripurna DPRD Purbalingga, Selasa 15 Agustus 2023. Foto: Dinkominfo Purbalingga

TABLOIDELEMEN.com – Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan memimpin Rapat Paripurna DPRD acara Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi atas Raperda Perubahan APBD 2023 dan 4 Raperda lainnya.

Lima raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan APBD 2023, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat

“Lalu, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 12 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga, serta Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren,” katanya dalam Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Purbalingga, Selasa 15 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya

Menanggapi pertanyaan dari fraksi PDI Perjuangan tentang Raperda Perubahan APBD tahun Anggaran 2023

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) mengatakan, kenaikan APBD bersumber dari kenaikan pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan, retribusi persetujuan bangunan gedung, serta lain-lain PAD yang sah.

Kenaikan belanja dalam rencana perubahan APBD 2023 diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan belanja wajib

Kemudian, belanja periodik dan belanja mengikat untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan

Sedangkan pengeluaran pembiayaan dalam perubahan APBD  untuk penyertaan modal pada Perumda Owabong.

Serta, Perumda Tirta Perwira untuk program hibah Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR MBR), dan Perumda Artha Perwira untuk program UP-Land.

Terkait kesiapan Pemkab Purbalingga dalam penerapan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Bupati Tiwi menyampaikan bahwa OPD pengelola pajak retribusi telah menyusun kertas kerja tarif dan target pajak dan retribusi.

“Sekaligus mempersiapkan rancangan pedoman petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait tata cara pengelolaan, pemungutan pajak dan pertanggungjawaban pajak dan retribusi sebagai turunan dari Perda DPRD yang sedang dalam tahap penyusunan,” ungkapnya.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan