Kejagung Tangkap Tiga Mantan Pimpinan BGN, Korupsi Pengadaan Motor Listrik dan Sepatu

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan mantan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana terkait dugaan korupsi penggelembungan (mark up) harga proyek pengadaan barang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan mantan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana terkait dugaan korupsi penggelembungan (mark up) harga proyek pengadaan barang.

TABLOIDELEMEN.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia membongkar manipulasi sejumlah proyek besar di Badan Gizi Nasional (BGN).

Manipulasi dalam proyek tersebut meliputi pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun

Lalu, adanya mark up dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan

Kemudian pengadaan tablet sebanyak 31.000  dan tv 75 inchi sebanyak 5.400 unit yang juga tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

“Semuanya tidak dengan sesuai ketentuan dan adanya mark up,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu 3 Juni 2026.

Bacaan Lainnya
Milo

Syarief juga menyebutkan penetapan tersangka tiga mantan pimpinan BGN terkait dugaan korupsi penggelembungan (mark up) harga proyek pengadaan barang.

Ketiga mantan pejabat tersebut meliputi Dadan Hindayana, Brigjen Polisi Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.

Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan sejak 29 Mei, lalu menggeledah kantor BGN di Jakarta sejak Selasa malam hingga Rabu pagi.

“Tim penyidik menyita sejumlah alat bukti serta membawa ketiga mantan pimpinan untuk pemeriksaan intensif,” katanya.

Usai pemeriksaan, ketiganya menyandang status tersangka dan menghuni Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.

“Tindakan para tersangka memicu kerugian negara. Kami menjerat mereka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” katanya.

 

 

 

 

 

Pos terkait

Milo