Kejagung Ungkap Motif Korupsi Program Makan Bergizi Gratis BGN

Kejagung Ungkap Motif Korupsi Program Makan Bergizi Gratis BGN
Kejagung Ungkap Motif Korupsi Program Makan Bergizi Gratis BGN

TABLOIDELEMEN.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan motif balik perkara korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Kasus ini menyeret nama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Brigjen Polisi Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) semestinya memiliki keterkaitan langsung dengan sekolah penerima manfaat.

“Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang menjadi mitra SPPG merupakan yayasan untuk sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu 3 Juni 2026.

Penyidikan sementara mengungkap adanya dugaan kongkalikong dalam proses verifikasi pembentukan SPPG.

Bacaan Lainnya
Milo

Pihak tertentu sengaja meloloskan sejumlah yayasan tidak layak melalui intervensi khusus pada sistem portal mitra BGN.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” ujarnya.

Dampak dari kecurangan tersebut, yayasan yang memiliki hubungan kedekatan dengan para tersangka meraup keuntungan finansial dalam jumlah fantastis dari pengelolaan program pemenuhan gizi masyarakat.

“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dengan Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” tutur Syarief.

Sebelumnya, tim penyidik Korps Adhyaksa mengumumkan status hukum para mantan pejabat BGN tersebut setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan intensif.

Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengatakan pada hari ini Rabu 3 Juni 2026, tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. Setelah melakukan serangkaian penyidikan

“Hari ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program MBG pada BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” pungkas Jeffry.19.00

 

 

 

Pos terkait

Milo