Jadwal SIM Keliling Polres Banjarnegara Rabu 6 Mei 2026, Sambangi Pasar Karangkobar

Layanan Sim Keliling Polres Banjarnegara
Layanan Sim Keliling Polres Banjarnegara

TABLOIDELEMEN.com – Masyarakat wilayah atas kabupaten Banjarnegara kini makin gampang mengurus dokumen izin berkendara.

Karena Satlantas Polres Banjarnegara rutin menyiagakan unit Bus SIM Keliling seputar Kompleks Pasar Karangkobar tiap hari Rabu.

Pelayanan kepolisian ini beroperasi sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB khusus menangani perpanjangan kartu identitas pengemudi golongan A maupun C.

Langkah strategis kepolisian bertujuan mulia menekan angka pelanggaran berkendara para pemohon perpanjangan SIM A dan C pelosok.

Pemohon perpanjangan SIM A dan C setempat sangat terbantu berkat program inovatif tersebut.

Bacaan Lainnya
Milo

Mereka bisa menghemat tenaga beserta biaya transportasi menuju markas Satpas 1425 kawasan Kutabanjarnegara.

Pemohon perpanjangan SIM A dan C yang hendak memperpanjang masa berlaku surat wajib membawa sejumlah dokumen penting pelengkap syarat.

Persyaratan administratif mencakup SIM asli, tiga salinan kartu identitas penduduk, Kartu Jaminan Kesehatan Nasional, serta salinan dokumen mengemudi lama.

Proses pemberkasan sangat ringkas serta terbebas dari pungutan liar.

Selain dokumen kertas, kepolisian memberi syarat tambahan, yakni melampirkan hasil tes psikologi sekaligus surat kesehatan dokter.

Pemohon perpanjangan SIM A dan C bisa menjalani serangkaian tes medis langsung pada lokasi operasional.

Dokter jaga bersama ahli psikologi telah membuka loket pemeriksaan terpadu sebelah mobil patroli demi memperlancar seluruh tahapan pendaftaran.

Pelayanan cuma berlaku bagi perpanjangan kartu. Polisi sama sekali tidak melayani pembuatan dokumen berkendara baru.

SIM merupakan syarat mutlak bagi siapapun yang mengendalikan kendaraan bermesin.

Hal ini menjadi tanda bukti kemahiran seseorang mengendarai mobil atau motor.

Pelanggar aturan lalu lintas harus bersiap menerima konsekuensi berat.

Merujuk pada aturan perundang-undangan Nomor 22 Tahun 2009, polisi dapat memenjarakan pelanggar atau menjatuhkan sanksi denda jumlah besar.

Pihak berwajib terus menyerukan imbauan tertib lalu lintas kepada seluruh pengguna jalan.

Pemilik kendaraan wajib memastikan masa berlaku lisensi mengemudi masing-masing sebelum bepergian menempuh rute jauh.

Pos terkait

Milo