Daftar Jenis Kejahatan Dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
Guna menjamin kepastian hukum, Komisi III DPR RI telah memasukkan daftar tindak pidana khusus ke dalam draft aturan ini.
Jenis tindak pidana tersebut meliputi korupsi, narkotika, psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia
Serta penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
Selain itu, aturan ini menjangkau tindak pidana bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan, perikanan, hingga perdagangan orang.
Penatapan daftar ini mengadopsi praktik terbaik hukum internasional mengenai penanganan kasus-kasus kejahatan serius.
Penetapan batasan ini menjadi landasan kuat agar penegakan hukum berjalan secara tepat sasaran tanpa memicu kesewenang-wenangan.
“Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan,” tegasnya.
DPR RI terus membuka pintu bagi partisipasi publik serta gagasan para ahli guna menyempurnakan draft undang-undang ini.
Keterlibatan masyarakat memegang peran vital dalam melahirkan produk hukum yang berpihak pada kepentingan publik.
Penyusunan aturan ini harapannya mampu menyelamatkan aset negara dari kejahatan ekonomi sekaligus menghadirkan keadilan hukum yang hakiki bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Tentunya untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.

Awali dengan kepedulian, niscaya akan menjadi gagasan dalam menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita














