Ini Lima Pandangan Akademik RUU Perampasan Aset dari Yusuf Saefudin Dosen UMP di Komisi 3  DPR RI

Dr Yusuf Saefudin, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto, usai memberikan pandangan dalam RPDU 3 DPR RI mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, Kamis 9 Juli 2026.
Dr Yusuf Saefudin, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto, usai memberikan pandangan dalam RPDU 3 DPR RI mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, Kamis 9 Juli 2026.

TABLOIDELEMEN.com – Doktor Yusuf Saefudin, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto, mendapat kesempatan memberikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 3 DPR RI mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, Kamis 9 Juli 2026.

Pada kesempatan tersebut, Yusuf memaparkan lima pokok pikiran utama sebagai masukan.

Pertama, Indonesia memerlukan undang-undang khusus tentang perampasan asset.

Karena regulasi saat ini masih tersebar serta kurang optimal untuk memulihkan aset negara.

Kedua, Yusuf mengingatkan agar paradigma hukum pidana tidak bergeser menjadi sekadar keadilan asset.

Bacaan Lainnya
Milo

Sehingga orientasi utama tetap pada pertanggungjawaban pelaku.

Sedangkan untuk mekanisme lanjut Yusuf, perampasan aset tanpa putusan pidana atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture harus menerapkan batasan ketat sebagai mekanisme luar biasa.

Penerapan ini berlaku khusus saat pelaku meninggal, melarikan sang oknum, atau perkara batal lanjut.

“Perlu ada pengawasan hakim, standar pembuktian jelas, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Serta mekanisme keberatan efektif agar tetap sesuai prinsip praduga tak bersalah,” katanya.

Selain itu, Yusuf memaparkan hasil kajian komparatif mengenai praktik perampasan aset pada Amerika Serikat, Inggris, Australia, Italia, Kanada, Singapura, serta Afrika Selatan.

Keberhasilan sistem perampasan aset pada negara-negara tersebut bukan hanya berdasar pada ketegasan hukum, melainkan juga kuatnya pengawasan yudisial, transparansi, serta perlindungan terhadap hak warga negara.

Terkait pengembangan hukum modern, Yusuf mengusulkan pengaturan Expanding Confiscation ke dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Mekanisme ini memungkinkan hakim merampas aset lain milik terpidana apabila terdapat ketidakseimbangan nyata antara kekayaan dengan penghasilan sah, serta dukungan alat bukti yang memadai.

Pengaturan tersebut wajib memuat indikator objektif, batasan pembalikan beban pembuktian, pengawasan hakim, serta perlindungan hak milik masyarakat.

Pos terkait

Milo