TABLOIDELEMEN.com – Komisi III DPR RI saat ini sedang mematangkan penyusunan RUU tentang Perampasan Aset terkait
Tindak Pidana melalui riset mendalam. Langkah penting ini bertujuan menetapkan batasan ruang lingkup jenis tindak pidana yang relevan.
Para anggota dewan mencermati praktik terbaik dari berbagai negara dunia mengenai penerapan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan gambaran jelas mengenai penerapan aturan serupa di manca negara.
“Dalam ketentuan di Selandia Baru yang tertuang dalam Criminal Proceeds Recovery Act tahun 2009 bahwa jenis tindak pidana yang dapat terkena Perampasan Aset tanpa putusan pidana hanya yang bersifat signifikan.Terancam dengan penjara lebih dari lima tahun, dan bernilai lebih dari NZ$30,000,” ujar Habiburokhman.
Mengutip laman dpr.go.id, Singapura membatasi aturan ini khusus kasus narkotika serta kejahatan berat. Hal serupa berlaku di Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, hingga Belanda.
Sementara Italia memfokuskan perampasan aset pada tindak pidana korupsi, kejahatan mafia, serta pidana terorganisasi.
Amerika Serikat menyasar kejahatan narkotika, kecurangan, korupsi, serta kejahatan terorganisasi lainnya.

Awali dengan kepedulian, niscaya akan menjadi gagasan dalam menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita






















