TABLOIDELEMEN.com – Komisi III DPR RI resmi menerangkan perkembangan penyusunan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana kepada masyarakat luas.
Hal ini berfokus pada penetapan batasan ruang lingkup jenis tindak pidana yang dapat terkena mekanisme penyitaan.
Para legislator memfinalkan daftar kejahatan ini setelah menggelar riset mendalam serta mencermati berbagai masukan publik.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penentuan ruang lingkup ini mengacu pada masukan para ahli hukum.
Sebagian pakar menyarankan pembatasan jenis tindak pidana agar mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana tetap berjalan proporsional serta adil.
“Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta.
Mengutip laman dpr.go.id, politisi tersebut menjelaskan bahwa sasaran perampasan aset memprioritaskan kejahatan bermotif ekonomi yang merugikan keuangan negara serta masyarakat luas.
Jenis kejahatan tersebut harus memiliki tingkat keseriusan tinggi serta membawa dampak ekonomi secara langsung bagi publik.

Awali dengan kepedulian, niscaya akan menjadi gagasan dalam menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita














