Cakupan Jenis Kejahatan Dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
Australia serta Inggris membatasi aturan perampasan aset tanpa jalur pidana khusus penanganan kasus besar oleh pengadilan tinggi.
Sedangkan negara Thailand mengatur bahwa tindak pidana asal yang dapat kena Perampasan Aset adalah tindak pidana yang serius dan masuk dalam daftar
“Daftar kejahatan Thailand mencakup tindak pidana narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, kejahatan hak cipta, hingga pendanaan terorisme,” kata legislator dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Mencermati masukan global tersebut, Komisi III DPR RI memasukkan daftar tindak pidana khusus dalam RUU Perampasan Aset.
Cakupan tersebut meliputi korupsi, narkotika, psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata maupun bahan berbahaya.
Selain itu, draft RUU mencakup kejahatan bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan, perikanan, serta perdagangan orang.
Pembatasan ini memastikan penegakan hukum berjalan efektif serta tepat sasaran.
Melalui pendalaman ini, penyusunan RUU Perampasan Aset bakal menghadirkan kepastian hukum yang kuat serta melindungi aset negara dari kejahatan serius.

Awali dengan kepedulian, niscaya akan menjadi gagasan dalam menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita






















