Jaminan Keamanan Kritik Faktual
Terkait kekhawatiran mengenai jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Nanik menepis ketakutan tersebut.
Menurutnya, unggahan yang berbasis fakta dan bertujuan untuk perbaikan layanan publik tidak memiliki unsur pelanggaran hukum.
Hal ini mempertegas bahwa transparansi merupakan prioritas dalam pelaksanaan agenda nasional ini.
“Jadi tidak akan terjerat UU ITE. Yang penting tidak fitnah dan tidak hoaks, pasti nggak kena UU ITE,” ucapnya.
Mengenai aspek pembiayaan, Nanik meluruskan simpang siur informasi perihal alokasi anggaran per porsi.
Ia menyebut kisaran biaya penyediaan makanan berada pada angka Rp8 ribu hingga Rp10 ribu, bukan Rp15 ribu seperti asumsi yang berkembang.
Jika publik menemukan kualitas hidangan yang sangat buruk dan tidak sesuai dengan standar anggaran tersebut, maka pelaporan menjadi langkah yang sah.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News

















