Tiga Kelompok Produk Ini Harus Bersertifikat Halal di Tahun 2024, Apa Sanksinya Bagi yang Belum?

Kemendag mewajibkan Sertifikat Halal bagi pedagang makanan dan minuman termasuk pedagang kaki lima (PKL).
Kemendag mewajibkan Sertifikat Halal bagi pedagang makanan dan minuman termasuk pedagang kaki lima (PKL).

TABLOIDELEMEN.com – Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta turunannya yang masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Bacaan Lainnya

“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat 22 Maret 2024.

BACA JUGA : Syarat dan Cara Mengajukan Sertifikat Halal Gratis bagi Pedagang Kaki Lima

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *