Syarat dan Cara Mengajukan Sertifikat Halal Gratis bagi Pedagang Kaki Lima

Syarat dan Cara Mengajukan Sertifikat Halal Gratis bagi Pedagang Kaki Lima
Syarat dan Cara Mengajukan Sertifikat Halal Gratis bagi Pedagang Kaki Lima

TABLOIDELEMEN.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan Sertifikat Halal bagi pedagang makanan dan minuman termasuk pedagang kaki lima (PKL).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021.

Adapun pelaku usaha wajib mempunyai sertifikat halal pada masa penahapan pertama aturan ini yang berakhir pada 17 Oktober 2024.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan regulasi, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

Pertama, produk makanan dan minuman.

Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan

Batasan ketiga kelompok produk tersebut sudah jelas, dan tanpa pengecualian.

“Jadi misalnya produk makanan, mau itu yang produksi usaha besar, menengah, kecil hingga mikro. Seperti pedagang kaki lima di pinggir jalan, semuanya sama harus mengikuti ketentuan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan regulasi,” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham dalam keterangan tertulis, Sabtu 20 April 2024.

Aqil mengatakan, pengajuan sertifikat halal ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui self declare dan reguler. Ia mengatakan, pemerintah memberikan Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI melalui jalur self declare.

Sementara bagi pengajuan sertifikat halal berbayar melalui jalur reguler.

“Para pelaku UMK bisa memanfatkan kemudahan dari pemerintah ini. Silahkan para pelaku UMK bersegera mengajukan sertifikasi halal, mumpung kuotanya masih tersedia,” ujarnya.

Adapun bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan setifikat halal melalui jalur reguler akan membayar biaya.

Bagi pelaku usaha mikro kecil sebesar Rp 300.000 per produk, pelaku usaha menengah sebesar Rp 5 juta per produk, dan pelaku usaha besar Rp 12.500.000 per produk.

BACA JUGA: Kemenkop UKM Minta Permudah Pelayanan Pembuatan Sertifikat Halal Pelaku UMKM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan