Dalam kesempatan itu, Banggar DPRD juga memberikan saran, Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan temuan BPK pada Tahun 2021 sesuai dengan time schedule yang telah disepakati dengan BPK agar dapat terselesaikan tepat waktu.
BACA JUGA: Penerapan PPDB Zonasi, Upaya Peningkatan Akses Pendidikan Berkeadilan
Pemerintah Kabupaten Purbalingga diminta untuk segera menyelesaikan proses penyusunan Raperda tentang retribusi.
“Sehingga pungutan retribusi memiliki payung hukum yang jelas dan tidak menjadi temuan BPK kembali,” katanya.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News