Sekda Herni Minta Verifikasi Ketat Berkas Bakal Calon Pilkades Purbalingga 2026

Sekda Herni menginstruksikan panitia melakukan pemeriksaan ketat berkas bakal calon Pilkades Purbalingga 2026, memastikan keabsahan dokumen serta mengantisipasi kendala di 184 desa pelaksana.
Sekda Herni menginstruksikan panitia melakukan pemeriksaan ketat berkas bakal calon Pilkades Purbalingga 2026, memastikan keabsahan dokumen serta mengantisipasi kendala di 184 desa pelaksana.

TABLOIDELEMEN.COM – Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Purbalingga Herni Sulasti meminta seluruh panitia bekerja cermat dan teliti saat memeriksa berkas administrasi bakal calon kepala desa.

Langkah ini menjamin seluruh calon yang ditetapkan memenuhi syarat sekaligus mencegah kendala yang dapat menunda proses pemilihan di 184 desa pelaksana.

Herni menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor Evaluasi Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa di Ruang Ardilawet Setda Purbalingga, Senin 12 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan tim wajib memeriksa keaslian dan pengesahan ijazah, kesesuaian data identitas, batas usia minimal 25 tahun saat mendaftar, serta catatan status pidana dan hak pilih setiap peserta.

Jika tim menemukan hal yang meragukan seperti dugaan ijazah tidak asli, perbedaan nama pada dokumen, atau tanda tangan dan stempel yang tidak sah, panitia wajib mengonfirmasi langsung kepada instansi yang berwenang.

“Hal yang dilakukan jika ditemukan keraguan pada dokumen. Dugaan ijazah palsu, nama tidak sepadan, atau keabsahan stempel dan tanda tangan dipertanyakan lakukan konfirmasi resmi,” kata Herni.

Panitia dapat datang langsung atau mengirim surat resmi kepada Dinas Pendidikan, Pengadilan Negeri, Polres, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Seluruh hasil klarifikasi kemudian masuk ke dalam berita acara sebagai bukti tertib administrasi dan bentuk tanggung jawab panitia,” katanya.

Evaluasi Tahapan dan Kesiapan Atasi Berbagai Potensi Kendala

Rapat tersebut juga membahas kemajuan tahapan serta langkah penanggulangan risiko penyelenggaraan.

Setiap desa memiliki kondisi dan tantangan yang berbeda sehingga kerja sama antarinstansi menjadi hal yang sangat penting.

“Hari ini kita akan melakukan evaluasi terhadap tahapan yang sudah kita laksanakan. Kedua, yang paling penting adalah mitigasi terhadap potensi-potensi risiko yang mungkin muncul, karena tentunya 184 desa persoalannya bisa berbeda-beda,” ujarnya.

Berdasarkan data DinsospermasdesPPPA per 9 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB, tercatat 338 orang telah mendaftar.

“Sebanyak 71 desa berpotensi memperpanjang masa pendaftaran jika jumlah peserta belum memenuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.

Data ini masih dapat berubah karena masa pendaftaran baru berakhir per 12 Oktober 2026. Aturan perpanjangan tetap berlaku bagi desa yang hanya memiliki satu calon pendaftar.

Kegiatan sosialisasi pada 1–11 September serta pembentukan panitia pada 14–25 September telah selesai.

Kini proses berlanjut pada penyusunan daftar pemilih hingga 10 November.

Sedangkan masa pendaftaran hingga pengumuman calon berlangsung dari 30 September sampai 16 November 2026.

Panitia menetapkan calon secara resmi pada 16 November jika tidak ada perpanjangan.

Herni menegaskan seluruh proses mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2018.

Lalu, Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2018, dan Keputusan Bupati Nomor 400.10.2/302 Tahun 2026.

Peraturan yang ada tetap sah selama tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. “Jadi tidak ada keragu-raguan terkait dengan legalitas kita melaksanakan Pilkades,” tegasnya.

 

 

 

 

Pos terkait