Satu Hari, Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Perjudian

Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Perjudian
Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Perjudian

Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus perjudian yaitu jenis togel dan dingdong.

Untuk penangkapan pelaku judi togel jenis Hongkong  di komplek Pasar Hewan Purbalingga. Sedangkan penangkapan pelaku judi jenis dingdong TKP  di wilayah Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah

“Dua kasus perjudian yang diungkap Polres Purbalingga, Jumat 19 Agustus 2022 malam,” kata Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan usai mendampingi Kapolda Jateng meninjau lokasi penggerebekan judi online di wilayah Kecamatan Bojongsari, Sabtu 20 Agustus 2022.

Bacaan Lainnya

AKBP Era Johny merinci, untuk judi jenis dingdong tersangka yaitu WU alias Kuncung (25) warga Surakarta yang berdomisili di wilayah Kelurahan Kalikabong.

“Modusnya pelaku membuka permainan judi jenis ding dong di kamar kos wilayah Kalurahan Kalikabong. Selanjutnya menawarkan kepada orang lain untuk membeli koin dan memainkan mesin judi tersebut,” ungkapnya.

Ia mengatakan,  dari tersangka Polisi mengamankan barang bukti yakni dua unit mesin dingdong, 57 koin untuk memainkan mesin dingdong dan uang tunai sebesar Rp. 182 ribu

Tersangka judi togel jenis Hongkong yang diamankan yaitu TR alias Tri (27) warga Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

“Tersangka menjual kupon togel di depan salah satu kios pasar hewan, apabila ada pembeli langsung menuliskan angka di kupon tersebut,” katanya.

Barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Rp 705 ribu, lima bonggol kupon togel,  satu bendel kertas ramalan dan satu bolpoin warna hitam.

Disampaikan bahwa kepada para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian. T

“erkait dua kasus yang sudah diungkap akan terus dilakukan pengembangan,” katanya.

 

 

Tinggalkan Balasan