Satlantas Polres Purbalingga Edukasi Keselamatan Berkendara Bagi Pelajar

Satlantas Polres Purbalingga Edukasi Keselamatan Berkendara Bagi Pelajar
Satlantas Polres Purbalingga Edukasi Keselamatan Berkendara Bagi Pelajar

Edukasi Keselamatan Berkendara Bagi Pelajar

Insiden fatal kerap berawal dari kelalaian manusia seperti memacu kendaraan melebihi batas kecepatan aman, menerobos sinyal lampu merah, hingga menggunakan telepon genggam saat mengemudi.

“Keselamatan bukanlah kebetulan, tetapi hasil dari kepedulian dan kedisiplinan. Mari kita jadikan keselamatan sebagai kebutuhan untuk mencegah potensi kecelakaan lalu lintas,” tegas Iptu Akhmad Faizin kepada peserta upacara.

Ia memerinci, berdasarkan rekapitulasi data resmi Satlantas Polres Purbalingga sepanjang bulan Juli 2026, tercatat berlangsung 60 kasus insiden kecelakaan lalu lintas.

Peristiwa tersebut mengakibatkan 3 orang meninggal dunia, 69 korban mengalami luka ringan, serta total kerugian material menembus angka kisaran Rp19 juta.

Bacaan Lainnya
AirAsia

“Mirisnya, sebanyak 11 korban musibah jalan raya tersebut berasal dari kelompok pelajar,”katanya.

“Sepeda motor menguasai jumlah kecelakaan yang berlangsung pada wilayah Kabupaten Purbalingga dengan keterlibatan 89 kendaraan,” imbuh Iptu Akhmad Faizin.

Atas dasar pertimbangan statistik tersebut, pihak kepolisian menyampaikan harapan besar agar tidak ada siswa SMA Negeri 1 Padamara menjadi korban musibah berikutnya.

Oleh sebab itu, para siswa wajib selalu mengenakan helm pelindung berstandar SNI dan mematuhi seluruh rambu lalu lintas

Serta, menghindari aksi ugal-ugalan, serta tidak mengemudikan kendaraan sebelum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Orang hebat bukanlah yang berani melanggar aturan, melainkan yang mampu menghargai keselamatan jiwa serta orang lain,” pesan Iptu Akhmad Faizin kepada seluruh siswa.

Sebelum pelaksanaan upacara bendera bermula, petugas Satlantas telah melangsungkan pemeriksaan kelaikan kendaraan milik para siswa SMA Negeri 1 Padamara.

Petugas kepolisian menemukan sejumlah bentuk pelanggaran, antara lain siswa mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm pelindung, kendaraan tanpa cermin spion, hingga tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi.

 

 

Pos terkait

Milo