Satlantas Polres Purbalingga Buka Pelayanan SIM Bagi Disabilitas Tuna Rungu

Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrilla Savitry SIK MH
Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrilla Savitry SIK MH

TABLOIDELEMEN.com – Satlantas Polres Purbalingga kembali mensosialisasikan terkait pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi disabilitas. Termasuk bagi penyandang tuna rungu.

Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrilla Savitry SIK MH menyampaikan berdasarkan Surat Telegram Nomor : ST/1938/IX/Yan.1.1./2022, tanggal 9 September 2022 tentang petunjuk penerbitan SIM bagi penyandang disabilitas.

“Pemohon disabilitas tuna rungu atau tuli yang telah memenuhi persyaratan kesehatan  berhak melakukan permohonan pendaftaran SIM A atau C,” katanya di Kantor Satlantas, Rabu 14 September 2022

Ia mengatakan, untuk penyandang disabilitas lainnya yang telah memenuhi persyaratan kesehatan.

Bacaan Lainnya

Yakni berdasarkan surat keterangan dokter, berhak melakukan permohonan pendaftaran SIM D atau D1 dengan menggunakan kendaraan khusus yang telah termodifikasi sesuai dengan kondisi disabilitas tersebut.

“Untuk persyaratan lainnya tetap sama dengan pemohon SIM umum mulai dari tes psikologi, ujian AVIS dan ujian praktik,” jelasnya.

Kasat Lantas menambahkan pelayanan penerbitan SIM bagi penyandang disabilitas ini merupakan wujud pelayanan prima kepada masyarakat.

“Sehingga dapat mengakomodasi bagi yang membutuhkan penerbitan SIM sesuai persyaratan yang ,” katanya.

 

Tinggalkan Balasan